
Untuk semua rekan-rekan blogger nih yang mungkin lagi khawatir dengan isu pemeriksaan software legal yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta yang mungkin beredar di milis maupun imel rekan-rekan. Berikut tanggapan yang saya terima melalui milis pemancar@yahoogroups.com (Saya sendiri belum mengalaminya –kalau HOAX mohon tanggapannya);
Menanggapi permasalahan Pemeriksaan Software Legal yang telah terjadi di Bandara Soekarno Hatta, mungkin saya bisa berbagi pengalaman saya pada saat saya bekerja di Microsoft Corporate. Berikut Prosedur Sweeping Windows Bajakan:
Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hardware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab. Semua ada proses/prosedurnya. Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai
tempat pendaftaran MSRA.Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.Kelima
Apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek memperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.Hal-hal yang telah saya sampaikan ini berdasarkan prosedur swepping yang dilakukan pada tahun 2005 di Surabaya. Mungkin ini juga bisa membantu kita untuk lebih mengerti jenis swepping yang saat ini masih berjalan dengan baik.
Atas perhatian perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
(Imel dalam milis pemancar@yahoogroups.com)






Aug 26, 2008 at 06:56:39
Walah..
Klo bli yg ori mahaaal..
Nov 10, 2008 at 03:09:01
OOOoooo..gitu ..
boz gmn kl masalah usaha ringtone? apa perlu ijin juga?
katanya g boleh
[saya sudah pake software asli n freeware]