Rapat Koordinasi (Rakor) ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Tabalar, Rabu 5 Maret 2025. Rakor ini dipimpin langsung oleh Camat Tabalar, Bpk. Tri Anggoro dan dihadiri oleh Kepala Kampung, Sekretarisnya, dan Kaur Perencanaan di masing-masing kampung yang ada di Kecamatan Tabalar ini.
6 Kampung ini masing-masing Kampung Tabalar Muara, Tubaan, Tabalar Ulu, Semurut, Buyung-Buyung, dan Kampung Harapan Maju. Di acara ini hadir juga 4 orang TAPM Berau, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Tabalar, dan 2 orang PLD yang bertugas di sana.
Dengan mengumpulkan Kepala-Kepala Kampung dan aparaturnya dalam rakor ini diharapkan ada komitmen masing-masing kampung untuk mempercepat penyusunan APBKam mereka dan target selesai, serta proses pengajuan ke kabupaten. Fokus diskusi dalam rakor ini kemudian mengerucut pada pelaksaan prohgram dan kegiatan yang ada di Dana Desa 2025 yang masing-masing berupa Kegiatan Ketahanan Pangan yang melibatkan peran utama BUMKam, serta prioritas Dana Desa 2025 lainnya yang telah ditetapkan dalam Permendesa No.2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
TAPM Kabupaten Berau sekaligus Koordinator Kabupaten TPP Berau, Ibu Rosmiati Sennang menyampaikan beberapa poin penting terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025, antara lain; dukungan Program Ketahanan Pangan di Kampung. Pemerintah Kampung harus mengalokasikan program ketahanan pangan dengan minimal 20% dari Dana Desa 2025 yang diterimanya. Kegiatan ketahanan pangan ini melibatkan secara langsung BUMKam sebagai pelaksana. Prioritas yang lain berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan maksimal 15% dari Dana Desa, dan 3% Operasional Pemerintahan Kampung yang masih ada di tahun 2025 ini.
Untuk kegiatan yang ditentukan penggunaannya (Enmark) di tahun 2025 ini ada 7 item yang masing-masing meliputi;
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan,
- Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting,
- Dukungan program ketahanan pangan minimal 20%,
- Pengembangan potensi dan keunggulan Desa,
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital, serta
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Dokumen Pendukung;
- Permendesa No.2 Tahun 2024 tentang tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan DD 2025
- Permendesa No.3 Tahun 2025 tentang tentang Panduan DD untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan